Kamis, 10 April 2014

Etika Keperawtan Kelas B

Etika Keperwatan 1



BAB 1
PENDAHULUAN

                Kata_kata seperti  “etika”, “etis”, dan “moral” tidak terdengar dalam ruang kuliah saja dan tidak menjadi monopoli kaum cendekiawan. Di luar kalangan intelektual pun sering disinggung tentang hal-hal seperti itu.
Dalam hal ini “etika” dimengerti sebagai filsafat moral. Tetapi kata “etika” tidak selalu dipakai dalam arti itu saja. Karena itu ada baiknya kita mulai dengan mempelajari terlebih dahulu cara-cara kata itu dipakai, bersama dengan beberapa istilah lain yang dekat dengannya.
                Etika sangat berkaitan dengan segala profesi termasuk keperawatan karena etika sangat di perlukan untuk prinsip perbuatan terhadap kewajiban sebagai perawat.
.

BAB II
PEMBAHASAN

2.I  DEFINISI NORMA/ETIKA
a.            Etika
                Kata “etika” berasal dari bahasa Yunani kono. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti: tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filsuf Yunani besar Arstoteles (384-322 s.M.) sudah dipakai untuk menunjukkan fisafat moral. Kata yang cukup dekat dengan “etika” adalah “moral”. Kata terakhir ini berasal dari bahasa Latin mos (jamak:mores) yang berarti juga: kebiasaan, adat. Dalam bahasa Inggris dan banak bahasa lain, termasuk bahasa Indoesia.
                Etika adalah ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moralitas. Suatu cara lain untuk merumuskan hal yang sama adalah bahwa etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral.
1. Perbedaan etika dengan moralitas:
Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berrarti watak, tingkah laku seseorang. Dengan demikian etika berkaitan dengan kelakuan manusia. Akan tetapi kita perlu mengetahui bahwa etika tidak sama dengan moral atau moralitas.
Moralitas adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia. RF. Atkinson bahkan mendefinisikannya sebagai kumpulan keyakinan yang berlangsung dalam suatu masyarakat mengenai karakter dan perilaku, mengenai apa yang harus dilakukan oleh masyarakat atau mengenai tindakan yang harus dibuat untuk menjadi orang yang baik.
Sistem nilai atau seperangkat keyakinan itu terkandung dalam ajaran yang berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dan sebagainya. Hal-hal seperti itu didapatkan melalui orang-orang bijaksana, agama, kebudayaan tertentu mengenai bagaimana manusia harus hidup secara baik agar ia benar-benar menjadi manusia yang baik. Dengan demikian moralitas bertujuan dan bertugas untuk memberikan kepada manusia aturan atau petunjuk konkret bagaimana manusia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak dalam hidup manusia sebagai manusia yang baik dan bagaimana ia harus menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik.
Etika tidak kita lihat seperti hal diatas karena etika merupakan permenungan kritis mengenai nilai-nilai dan norma morla. Etika adalah ilmu kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas sistem-sistem moralitas yang ada. Dengan kata lain, etika akan bertanya mengapa ajaran moral mengatakan ini boleh dan ini tidak boleh, apa dasar saya harus mengikuti tuntutan itu dan menolak tuntutan yang lain. Dengan demikian etika justru membuat kita tanggap terhadap situasi dan berbagai tuntutan dan nilai moral. Etika juga menjadikan kita mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran tertentu dan menjadikan kita mengerti mengapa kita harus menolak ajaran yang lain. Disinilah jelas etika membangkitkan sikap kritis dalam diri kita terhadap berbagai macam tuntutan dan dari berbagai pihak, maka jelas etika tidak menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, karena hanya merupakan refleksi dan yang membuat keputusan adalah manusia itu sendirri dengan kebebasan dan hati nuraninya.
2. Perbedaan etika dan etiket
Dalam pembicaraan sehari-hari sering tidak bisa dibedakan antara etika dan etiket. Dengan kata lain sering kedua istilah ini dicampuradukkan. Keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang hakiki, perbedaan tersebut adalah:
a) Etiket berkaitan dengan cara suatu perbutan yang harus dilakukan. Misalnya jika anak menerima sesuatu dari orang lain, ia hartus menggunakan tangan kanan. Dia akan dianggap melanggar etiket kalau ia menggunakan tangan kiri untuk menerima sesuatu. Dengan kata lain, etiket adalah tata krama atau sopan santun. Di dalamnya terkandung kumpulan cara-cara sikap bergaul yang baik diantara orang-orang yang telah beradab. Jadi etiket lebih membahas “apa yang sopan dan pantas”. Etika tidak terbatas pada cara yang dilakukan dalam suatu perbuatan. Etika justru memberi norma tentang suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak. Dengankata lain, etika justru lebih mendalam daripada etiket. Jadi etika justru menyangkut perbuatan itu sendiri, sementara etiket berkaitan dengan cara suatu perbuatan dilakukan.
b) Etiket hanya berlaku dalam interaksi ataupun relasi dengan sesama. Dengan kata lain bila tidak ada orang lain yang hadir dan melihat sebagai saksi mata dalam melakukan perbuatan, maka etiket sebenarnya tidak berlaku. Etika tidak bergantung akan hadirnya saksi, karena etika sendiri merupakan nilai yang menjadi norma dan mendasari suatu tindakan.
c) Etiket bersifat relative, yang artinya bisa berlaku dalam tempat, budaya, situasi tertentu namun tidak sama dalam tempat, budaya dan situasi yang lain. Etika jauh bersifat mutlak, kerana berlaku disetiap tempat, kebudayaan dan situasi serta tidak bisa ditawar-tawar atau diberi dispensasi.

d) Etiket memandang manusia hanya dari segi lahiriah saja, sedangkan etika justru menyangkut manusia dari segi mendalam. Orang bisa saja mengikuti tata cara secara penuh dan diperlihatkan dalam tindakan, akan tetapi batinnya justru bobrok dan penuh dengan kebusukan, banyak orang yang nampaknya baik akan tetapi justru melalui kebaikan yang ia tunjukkan dia justru mempunyai rencana yang jahat.
1. Persamaan etika dan etiket
Selain perbedaan ada persamaan yang mendasar antara etika dan etiket, persamaan itu adalah:
a) Etika dan etiket sama-sama menyangkut perilaku manusia.
b) Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normative, yang artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Justru karena sifat normatif ini kedua istilah memang sering gampang dicampuradukkan.
2. Jenis-jenis etika
Beberapa pandangan terhadap etika:
Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan. Dalam sejarah lazimnya pandangan ini dilihat dari segi filosofis yang melahirkan etika filosofis, ditinjau dari segi teologis yang melahirkan etika teologis, dan ditinjau dari pandangan sosiologis yang melahirkan etika sosiologis.
a) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
b) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
1.            Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
2.            Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
3.            Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
c) Etika sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat
d) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam etika, yaitu :
1.            Etika Diskriptif
Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini berbicara tentang realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini hanya memaparkab, karenyanya dikatakan bersifat diskriptif.
2.            Etika Normatif
Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Dengan. Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.
Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a.            Norma khusus
Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
b.            Norma Umum
Norma umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
             Norma sopan santun; norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.
             Norma hukum; norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegas dan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.
             Norma moral; norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya. Norma moral ini memiliki susunan yaitu :
1. Norma moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung mengenai inti pribadi kita sebagai manusia.
2. Norma moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam bentuk perintah atau larangan.
3. Norma moral merupakan norma yang berlaku umum
4. Norma moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan kepenuhan hidupnya sebgai manusia.

d) Etika Deontologis
Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
Dari argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan baik, dan watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari pelaku. Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal:
             Tidak ada hal di dinia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.
             Dengan menekankan kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus ditolak.
Namun, selain ada dua hal yang menegaskan etika tersebut, namun kita juga tidak bisa menutup mata pada dua keberatan yang ada yaitu:
             Bagaimana bila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, akan tetapi keduanya tidak bisa dilaksankan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan.
             Sesungguhnya etika seontologist tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruk.
c) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.
b.            Norma
       Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu
 (1) norma agama
(2) norma susila
(3) norma kesopanan
(4) norma kebiasan
(5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.
Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan disepakti bersama.
 Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.  
2.2 MACAM-MACAM NORMA
a.Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b.  Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b)“Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa  bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
 d.Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
  Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)            “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)            “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c)            “Dilarang mengganggu ketertiban
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
e. Norma Kebiasaan
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib.Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi.Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat
2.3 MANFAAT NORMA
1. disiplin dan menaati peraturan yang ada.
2. Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya = human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.
3. Menjadikan diri kita lebih baik, mengetahui adanya sopan santun dan etika
4.Selain itu manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5. Membuat masyarakat menjadi lebih baik dan mempunyai rasa tanggung jawab.

2.4  PENGERTIAN ETIKA KEPERAWATAN
             Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Jadi, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika tidak sama dengan etiket, “Etika” berarti “moral” dan “Etiket” berarti “sopan santun”.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)
             Etika keperawatan
Etika keperawatan adalah suatu ungkapan tentang bagaimana perawat wajib bertingkah laku menunjukkan standart etika yang menentukan dan menuntut perawat dalam praktik sehari-hari. (jujur terhadap klien, menghargai klien atas hak-hak yang dirahasiakan dan beradvokan atau nama klien).
2.5  GUNA ETIKA KEPERAWATAN
1. Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
2. Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya, sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
3. Etika juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang merebak di dalam masyarakt secara kritis dan obeyktif.
4. Etika membantu agamwan untuk menemukan dasar dan kemapanan iman kepercayaan sehingga tidak tertutyp dengan perubahan zaman
2.6  PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
2.7          TUJUAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
a.            Mengenal, mengidentifikasi unsur moral dalam praktek keperawatan
b.            Membentuk strategi dan menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktek keperawatan
c.             Menghubungkan prinsip moral/ pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan kepada tuhan sesuai dengan kepercayaan.