Kamis, 10 April 2014
Etika Keperwatan 1
BAB
1
PENDAHULUAN
Kata_kata
seperti “etika”, “etis”, dan “moral”
tidak terdengar dalam ruang kuliah saja dan tidak menjadi monopoli kaum
cendekiawan. Di luar kalangan intelektual pun sering disinggung tentang hal-hal
seperti itu.
Dalam hal ini “etika” dimengerti sebagai filsafat moral. Tetapi kata
“etika” tidak selalu dipakai dalam arti itu saja. Karena itu ada baiknya kita
mulai dengan mempelajari terlebih dahulu cara-cara kata itu dipakai, bersama
dengan beberapa istilah lain yang dekat dengannya.
Etika sangat
berkaitan dengan segala profesi termasuk keperawatan karena etika sangat di
perlukan untuk prinsip perbuatan terhadap kewajiban sebagai perawat.
.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.I DEFINISI NORMA/ETIKA
a. Etika
Kata “etika” berasal
dari bahasa Yunani kono. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai
banyak arti: tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan,
adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta
etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar
belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filsuf Yunani besar
Arstoteles (384-322 s.M.) sudah dipakai untuk menunjukkan fisafat moral. Kata
yang cukup dekat dengan “etika” adalah “moral”. Kata terakhir ini berasal dari
bahasa Latin mos (jamak:mores) yang berarti juga: kebiasaan, adat. Dalam bahasa
Inggris dan banak bahasa lain, termasuk bahasa Indoesia.
Etika adalah ilmu
yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan
moralitas. Suatu cara lain untuk merumuskan hal yang sama adalah bahwa etika
merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral.
1. Perbedaan etika dengan moralitas:
Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berrarti watak,
tingkah laku seseorang. Dengan demikian etika berkaitan dengan kelakuan
manusia. Akan tetapi kita perlu mengetahui bahwa etika tidak sama dengan moral
atau moralitas.
Moralitas adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup
secara baik sebagai manusia. RF. Atkinson bahkan mendefinisikannya sebagai
kumpulan keyakinan yang berlangsung dalam suatu masyarakat mengenai karakter
dan perilaku, mengenai apa yang harus dilakukan oleh masyarakat atau mengenai
tindakan yang harus dibuat untuk menjadi orang yang baik.
Sistem nilai atau seperangkat keyakinan itu terkandung dalam ajaran yang
berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dan sebagainya.
Hal-hal seperti itu didapatkan melalui orang-orang bijaksana, agama, kebudayaan
tertentu mengenai bagaimana manusia harus hidup secara baik agar ia benar-benar
menjadi manusia yang baik. Dengan demikian moralitas bertujuan dan bertugas
untuk memberikan kepada manusia aturan atau petunjuk konkret bagaimana manusia
harus hidup, bagaimana ia harus bertindak dalam hidup manusia sebagai manusia
yang baik dan bagaimana ia harus menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik.
Etika tidak kita lihat seperti hal diatas karena etika merupakan
permenungan kritis mengenai nilai-nilai dan norma morla. Etika adalah ilmu
kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas sistem-sistem moralitas yang ada.
Dengan kata lain, etika akan bertanya mengapa ajaran moral mengatakan ini boleh
dan ini tidak boleh, apa dasar saya harus mengikuti tuntutan itu dan menolak
tuntutan yang lain. Dengan demikian etika justru membuat kita tanggap terhadap
situasi dan berbagai tuntutan dan nilai moral. Etika juga menjadikan kita
mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran tertentu dan menjadikan kita
mengerti mengapa kita harus menolak ajaran yang lain. Disinilah jelas etika
membangkitkan sikap kritis dalam diri kita terhadap berbagai macam tuntutan dan
dari berbagai pihak, maka jelas etika tidak menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh, karena hanya merupakan refleksi dan yang membuat keputusan
adalah manusia itu sendirri dengan kebebasan dan hati nuraninya.
2. Perbedaan etika dan etiket
Dalam pembicaraan sehari-hari sering tidak bisa dibedakan antara etika
dan etiket. Dengan kata lain sering kedua istilah ini dicampuradukkan. Keduanya
sebenarnya memiliki perbedaan yang hakiki, perbedaan tersebut adalah:
a) Etiket berkaitan dengan cara suatu perbutan yang harus dilakukan.
Misalnya jika anak menerima sesuatu dari orang lain, ia hartus menggunakan
tangan kanan. Dia akan dianggap melanggar etiket kalau ia menggunakan tangan
kiri untuk menerima sesuatu. Dengan kata lain, etiket adalah tata krama atau
sopan santun. Di dalamnya terkandung kumpulan cara-cara sikap bergaul yang baik
diantara orang-orang yang telah beradab. Jadi etiket lebih membahas “apa yang
sopan dan pantas”. Etika tidak terbatas pada cara yang dilakukan dalam suatu
perbuatan. Etika justru memberi norma tentang suatu perbuatan boleh dilakukan
atau tidak. Dengankata lain, etika justru lebih mendalam daripada etiket. Jadi
etika justru menyangkut perbuatan itu sendiri, sementara etiket berkaitan
dengan cara suatu perbuatan dilakukan.
b) Etiket hanya berlaku dalam interaksi ataupun relasi dengan sesama.
Dengan kata lain bila tidak ada orang lain yang hadir dan melihat sebagai saksi
mata dalam melakukan perbuatan, maka etiket sebenarnya tidak berlaku. Etika
tidak bergantung akan hadirnya saksi, karena etika sendiri merupakan nilai yang
menjadi norma dan mendasari suatu tindakan.
c) Etiket bersifat relative, yang artinya bisa berlaku dalam tempat,
budaya, situasi tertentu namun tidak sama dalam tempat, budaya dan situasi yang
lain. Etika jauh bersifat mutlak, kerana berlaku disetiap tempat, kebudayaan
dan situasi serta tidak bisa ditawar-tawar atau diberi dispensasi.
d) Etiket memandang manusia hanya dari segi lahiriah saja, sedangkan
etika justru menyangkut manusia dari segi mendalam. Orang bisa saja mengikuti
tata cara secara penuh dan diperlihatkan dalam tindakan, akan tetapi batinnya
justru bobrok dan penuh dengan kebusukan, banyak orang yang nampaknya baik akan
tetapi justru melalui kebaikan yang ia tunjukkan dia justru mempunyai rencana
yang jahat.
1. Persamaan etika dan etiket
Selain perbedaan ada persamaan yang mendasar antara etika dan etiket,
persamaan itu adalah:
a) Etika dan etiket sama-sama menyangkut perilaku manusia.
b) Etika dan etiket mengatur perilaku manusia secara normative, yang
artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa
yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Justru karena sifat normatif
ini kedua istilah memang sering gampang dicampuradukkan.
2. Jenis-jenis etika
Beberapa pandangan terhadap etika:
Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan. Dalam sejarah lazimnya
pandangan ini dilihat dari segi filosofis yang melahirkan etika filosofis,
ditinjau dari segi teologis yang melahirkan etika teologis, dan ditinjau dari
pandangan sosiologis yang melahirkan etika sosiologis.
a) Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata
filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa
Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran
atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok
etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan
terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral
secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa
mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
b) Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk
berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral
sebagai:
1. Perbuatan-perbuatan
yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
2. Perbuatan-perbuatan
sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
3. Perbuatan-perbuatan
sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun
tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan
sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
c) Etika sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik
beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika
sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan
kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri
dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya
dalam hubungannya dengan masyarakat
d) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan
dua macam etika, yaitu :
1. Etika Diskriptif
Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya
tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta yang terkait
dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini berbicara
tentang realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini hanya
memaparkab, karenyanya dikatakan bersifat diskriptif.
2. Etika Normatif
Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara
tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan
hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Dengan.
Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia
harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.
Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang
menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus
menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara
umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a. Norma khusus
Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia
dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika
lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana
aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua
bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan
tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
b. Norma Umum
Norma umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang
artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang
tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
• Norma sopan santun;
norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata
cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan
dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya
kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.
• Norma hukum; norma
ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena
demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat
mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan
norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegas dan lebih pasti
karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar
norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan
penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas
seseorang.
• Norma moral; norma
ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi
tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena
ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak
menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai
manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari
seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih
mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai
kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang
diembannya. Norma moral ini memiliki susunan yaitu :
1. Norma moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung
mengenai inti pribadi kita sebagai manusia.
2. Norma moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam bentuk
perintah atau larangan.
3. Norma moral merupakan norma yang berlaku umum
4. Norma moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan kepenuhan
hidupnya sebgai manusia.
d) Etika Deontologis
Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika
ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar
yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
Dari argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan
baik, dan watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari
pelaku. Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal:
• Tidak ada hal di
dinia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik.
Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh
kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat
mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.
• Dengan menekankan
kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai
dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan
dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan
yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus
ditolak.
Namun, selain ada dua hal yang menegaskan etika tersebut, namun kita juga
tidak bisa menutup mata pada dua keberatan yang ada yaitu:
• Bagaimana bila
seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang
sama, akan tetapi keduanya tidak bisa dilaksankan sekaligus, bahkan keduanya
saling meniadakan.
• Sesungguhnya etika
seontologist tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk
menentukan apakah tindakan itu baik atau buruk.
c) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang berati tujuan.
Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik buruknya suatu
tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau bertujuan untuk
mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan baik.
b. Norma
Norma adalah tolok ukur/alat
untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Normal juga
bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran
tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Norma yang berlaku
dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu
(1) norma agama
(2) norma susila
(3) norma kesopanan
(4) norma kebiasan
(5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.
Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa
hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama?
Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa
siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/
penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari
lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan
santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari
masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum,
biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan
disepakti bersama.
Berdasarkan uraian diatas, dapat
disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam
masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu
maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud sanksi,
seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat
pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi
moral dari masyarakat.
2.2 MACAM-MACAM NORMA
a.Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b)“Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat
itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan
bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan
masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,
mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita
di dalam kereta api,
bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil
atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
d.Norma Hukum : Ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
a) “Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar
janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,
misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu
ketertiban
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut
juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
e. Norma Kebiasaan
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan
berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup
. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib.Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi.Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat
2.3 MANFAAT NORMA
1. disiplin dan menaati peraturan yang ada.
2. Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai
dengan kesadaran akan tanggung jawabnya = human act, dan bukan an act of man.
Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi
otonom dan bukan heteronom.
3. Menjadikan diri kita lebih baik, mengetahui adanya sopan santun dan
etika
4.Selain itu manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan
rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan
masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5. Membuat masyarakat menjadi lebih baik dan mempunyai rasa tanggung
jawab.
2.4 PENGERTIAN ETIKA KEPERAWATAN
Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk
tunggal mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Jadi,
etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika tidak sama dengan
etiket, “Etika” berarti “moral” dan “Etiket” berarti “sopan santun”.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan
atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)
Etika keperawatan
Etika keperawatan adalah suatu ungkapan tentang bagaimana perawat wajib
bertingkah laku menunjukkan standart etika yang menentukan dan menuntut perawat
dalam praktik sehari-hari. (jujur terhadap klien, menghargai klien atas hak-hak
yang dirahasiakan dan beradvokan atau nama klien).
2.5 GUNA ETIKA KEPERAWATAN
1. Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai
pandangan moral yang kita hadapi.
2. Etika membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi
budaya, sosial, ekonomi, politik dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
3. Etika juga membantu kita sanggup menghadapi idiologi-idiologi yang
merebak di dalam masyarakt secara kritis dan obeyktif.
4. Etika membantu agamwan untuk menemukan dasar dan kemapanan iman
kepercayaan sehingga tidak tertutyp dengan perubahan zaman
2.6 PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para
anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
(Anang Usman, SH., MSi.)
2.7 TUJUAN ETIKA PROFESI
KEPERAWATAN
a. Mengenal,
mengidentifikasi unsur moral dalam praktek keperawatan
b. Membentuk strategi dan
menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktek keperawatan
c. Menghubungkan prinsip
moral/ pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri,
keluarga, masyarakat, dan kepada tuhan sesuai dengan kepercayaan.
Langganan:
Komentar (Atom)